Selama 7 Tahun Hidup Enak di Rumah, Guru SD Ini Ternyata Sudah Makan Gaji Buta Rp 400 Juta, Terungkap Akal Liciknya - Baca--dulu

Selama 7 Tahun Hidup Enak di Rumah, Guru SD Ini Ternyata Sudah Makan Gaji Buta Rp 400 Juta, Terungkap Akal Liciknya

Selama 7 Tahun Hidup Enak di Rumah, Guru SD Ini Ternyata Sudah Makan Gaji Buta Rp 400 Juta, Terungkap Akal Liciknya



Suar.ID - Selama 7 Tahun Hidup Enak di Rumah, Guru SD Ini Ternyata Sudah Makan Gaji Buta Rp 400 Juta, Terungkap Akal Liciknya.


Akal licik seorang oknum guru bernama Demseria Simbolon di Medan, Sumatera Utara terbongkar.


Selama 7 tahun, ia makan gaji buta sebagai guru tetapi tak pernah bekerja mengajar.


Total gaji yang diterimanya tanpa bekerja itu alias gaji buta, sebesar Rp 400 juta.


Terbongkarnya kelicikan oknum guru bernama Demseria Simbolon membuat gempar masyarakat di Indonesia beberapa waktu lalu.


Demseria Simbolon tercatat sebagai guru di SD Nomor 027144 Kelurahan Damai, Binjai, Medan, Sumatera Utara.


Namun sejak 2011, Demseria Simbolon tidak mengajar lagi di sekolah.


Walaupun demikian, ia tetap mendapat gaji.


Bahkan, terkumpul ratusan juta rupiah selama tujuh tahun lamanya.


Cara licik Demseria Simbolon akhirnya terungkap.


Bermula ketika suaminya, Adesman Sagala mendatangi PT Taspen Persero Cabang Utama Medan.


Saat itu, Adesman Sagala berniat untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian Demseria Simbolon.


Namun setelah diperiksa, Demseria Simbolon ternyata masih hidup.


Pemeriksaan pun dilakukan dan fakta akhirnya terungkap.


Demseria Simbolon ternyata melakukan penipuan dengan memalsukan surat kematiannya.

Kabar kematian Demseria Simbolon pada 2011 silam, ternyata cuma akal-akalannya agar bisa menikmati gaji buta.


Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asepte Ginting di hadapan Majelis Ketua, Nazar Efriandi mengungkapkan nominal kerugian negara akibat ulah Demseria Simbolon dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Jumlah seluruh gaji yang diterima terdakwa Demseria dari tahun 2011 sampai Agustus 2018 sebesar adalah Rp 435.144.500."


"Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru."


"Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan," kata Asep, melansir dari Tribun Medan.


"Terdakwa dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Asep.


Perbuatan Demseria, sebagaimana diatur, diancam pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel