Baru Terungkap Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Alami Gangguan Jiwa - Baca--dulu

Baru Terungkap Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Alami Gangguan Jiwa

Baru Terungkap Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Alami Gangguan Jiwa




TERAS GORONTALO - Baru terungkap Putri Candrawathi kini alami gangguan jiwa pasca kasus pembunuhan Brigadir J.

Istri Ferdy Sambo disebut kini mengalami gangguan jiwa setelah menjalani rangkaian test psikologis.

Putri Candrawathi alami gangguan jiwa, hal itu disebutkan oleh pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi merupakan saksi hidup pembunuhan Brigadir J yang bisa membuktikan kronologi sebenarnya terkait apakah ada pelecehan seksual atau tidak ada.

Pasalnya, dalam pengakuan Ferdy Sambo ada laporan Putri Candrawathi yang memicu amarahnya hingga menghabisi nyawa Brigadir J.

Kini Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Kini, baru terungkap Putri Candrawati mengalami gangguan kejiwaan.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, gangguan tersebut diketahui setelah Putri Candrawati melakukan pemeriksaan medis psikiatri dan psikologis oleh LPSK pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Menurut Susilaningtyas,dari hasil pemeriksaan dan observasi, didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa.

“Ditemukan potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikilogis menjadi (Post traumatic stress disorder) PTSD disertai kecemasan dan depresi," kata ," ujar Susilaningtyas saat konferensi pers di LPSK Ciracas, Jakarta, Senin 15 Agustus 2022, dikutip dari Berita Subang.

PTSD merupakan gangguan stres pascatrauma atau post-traumatic stress disorder yang dipicu oleh peristiwa traumatis, baik dengan menyaksikan atau mengalami langsung.

Karena itu, kata Susilaningtyas, psikologis Putri Candrawati tak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan.

"Teridentifikasi memiliki masalah psikologis yang belum dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan," jelas Susilaningtyas.

LPSK menolak untuk memberikan perlindungan terhadap istri tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) batal memeriksa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pembatalan pemeriksaan lantaran kondisi Putri belum stabil sehingga belum siap diperiksa.

"(Pemeriksaan Putri Candrawathi) tidak jadi, masih belum siap," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Jumat 12 Agustus 2022, dikutip dari PMJNews.

Menurut Taufan, alasan ketidaksiapan tersebut disampaikan psikolog yang mendampingi Putri Candrawathi. Dia menyebut akan meminta tim untuk memberikan asesmen dan membantu pemulihan psikologinya.

"Kami akan minta tim terpadu untuk mengasesmen dan membantu recovery," ucapnya.

Sebelumnya, Komnas HAM menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawath pada Jumat (12/8/2022) terkait dengan dugaan pelecehan seksual dan penembakan Brigadir J.

"Sedang diupayakan Jumat, sore ini kami koordinasi lagi dengan pihak pendamping PC. Tidak hanya itu (dugaan pelecehan seksual) tapi juga ke pokok masalah soal penembakan Yoshua," jelas Damanik kepada wartawan, Rabu 10 Agustus 2022.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggugurkan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi, termasuk laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.

Mengenai laporan palsu yang dibuat oleh Putri Candrawathi apakah dapat dipidana, Agus berharap semua pihak untuk menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim khusus Polri.

“Nanti kami serahkan kepada Timsus keputusannya seperti apa,” kata Agus.

Sebelumnya Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan, kedua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalang-halangi penyidik dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan sendirinya kedua laporan tersebut dinyatakan gugur.

“Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstraction of juctice, menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana Brigadir J),” katanya. ***

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel